Plt Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa penerapan QRIS juga bertujuan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg hanya bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
“Dengan sistem ini, kita bisa memastikan bahwa elpiji 3 kg hanya dibeli oleh warga Jakarta yang benar-benar membutuhkan,” ujar Suharini.
Suharini juga menekankan bahwa sistem QRIS akan mencegah pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah besar oleh individu atau rumah tangga.
“Tidak mungkin seorang ibu rumah tangga membeli tujuh tabung gas sekaligus. Sistem ini akan membatasi pembelian sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Selain untuk rumah tangga, kebijakan penggunaan QRIS juga akan diterapkan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa UMKM yang membutuhkan elpiji 3 kg untuk kegiatan usahanya dapat mengaksesnya dengan mudah dan terjangkau.
Suharini menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pihak terkait untuk memastikan mekanisme penggunaan QRIS berjalan lancar.
“Kita berharap sistem ini dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Suharini.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengoptimalkan penyaluran elpiji 3 kg, mencegah penyalahgunaan subsidi, dan menjaga stabilitas harga bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (one)







