Portalone.net – Pemerintah akan melarang penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB. Menurut Yuliot, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah.
“Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui OSS, dan pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar, termasuk perseorangan,” jelasnya.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan resmi ke konsumen tanpa melalui pengecer.






