4 Pakaian Basic yang Harus Kamu Beli bagi Penggemar Thrifting

Pakaian Basic

Jeans bisa dipakai dalam berbagai kesempatan, baik santai maupun semi-formal. Dalam suasana santai, kamu bisa memadukannya dengan kaos favorit dan sneakers untuk tampilan yang nyaman namun tetap stylish. Sedangkan untuk acara semi-formal, padukan jeans dengan kemeja rapi dan sepatu loafers atau boot, dan tambahkan blazer jika diperlukan. Fleksibilitas jeans ini menjadikannya item yang sangat berguna dalam lemari pakaianmu, memungkinkanmu untuk beradaptasi dengan berbagai situasi dan gaya dengan mudah.

3. Jaket Denim

Bak “sepupu” dari celana jeans, jaket denim adalah item yang tak kalah penting. Dengan desain klasik dan material yang kuat, jaket ini menambahkan sentuhan keren pada berbagai outfit. Kamu bisa memadukannya dengan kaos dan celana chinos untuk tampilan santai, atau mengenakannya di atas dress untuk gaya yang lebih chic.

Jaket denim sangat fleksibel dan mudah dipadukan dengan berbagai warna dan tekstur. Dari acara santai hingga semi-formal, jaket ini mampu memberikan kesan casual-chic yang stylish. Memiliki jaket denim yang berkualitas adalah investasi yang bijak untuk memperkaya lemari pakaianmu.

4. Kemeja Klasik

Must have item! Kemeja klasik. (Copyright freepik.com/8photo)

Kemeja polos dengan warna-warna netral merupakan item yang sangat serbaguna. Kemeja ini cocok digunakan untuk berbagai acara, dari pertemuan kerja yang formal hingga aktivitas santai di akhir pekan. Karena desainnya yang simpel, kemeja ini mudah dipadukan dengan berbagai jenis celana, seperti jeans atau chino, dan selalu memberikan kesan rapi dan profesional.

Selain itu, kemeja polos netral juga sangat bagus untuk layering. Kamu bisa menambahkannya dengan sweater, blazer, atau jaket denim untuk berbagai tampilan. Dengan kemeja ini, kamu bisa membuat berbagai gaya yang berbeda tanpa perlu khawatir tentang warna atau pola yang tidak cocok. (one)

(Sumber: Fimela.com)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *