Portalone.net – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendesak pemerintah pusat agar segera mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas). Fokus utama evaluasi ini mencakup tata kelola sumur minyak masyarakat serta percepatan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil.
Langkah tersebut dinilai mendesak untuk mendongkrak produksi minyak nasional, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan kekayaan sumber daya alam (SDA) memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat daerah.
Pernyataan itu disampaikan Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).
Dalam sesi diskusi, Al Haris menyoroti implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang telah berjalan lebih dari setahun. Menurutnya, regulasi tersebut masih kaku dan belum sepenuhnya selaras dengan realitas di lapangan.
Ia mencontohkan ketentuan yang membatasi pembentukan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masing-masing hanya satu entitas per kabupaten/kota. Aturan ini dinilai tidak proporsional mengingat beban dan kuantitas sumur di tiap daerah sangat bervariasi.
“Persoalannya, dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada yang memiliki ribuan sumur, sehingga perlu pengaturan yang lebih proporsional,” tegas Al Haris.
Ia menyebutkan sejumlah wilayah di Provinsi Jambi seperti Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun memiliki ribuan sumur masyarakat yang pengelolaannya membutuhkan payung hukum lebih operasional. Tanpa aturan yang adaptif, potensi penjualan minyak ilegal ke luar daerah sulit dicegah, sementara target peningkatan produksi nasional belum maksimal.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Al Haris turut mempertanyakan lambannya proses realisasi PI 10 persen. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Jambi telah memperjuangkan hak partisipasi tersebut sejak 2023, namun hingga 2026 prosesnya masih berlarut-larut.
“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan substantif di sektor migas. Kejaksaan, kata dia, hadir tidak sekadar sebagai instrumen represif, melainkan pengawal tata kelola energi melalui pencegahan dan pendampingan.
Sugeng mendorong penerapan prinsip ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir guna membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif murni dengan tindak pidana terorganisasi, demi melindungi masyarakat kecil sekaligus menjaga iklim investasi.
Pandangan senada disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang hadir secara virtual. Ia menekankan bahwa sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci mutlak dalam menyeimbangkan ketahanan energi dengan keselamatan lingkungan dan operasional.
Seminar nasional yang diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, hingga akademisi ini diharapkan mampu merumuskan rekomendasi komprehensif.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap masukan dari forum strategis ini dapat segera disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI, sehingga kebijakan migas nasional ke depan lebih responsif terhadap dinamika daerah dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
