‘Pilih Kami atau Iran’: Trump Teken Perintah Eksekutif Getok Tarif Bagi Negara Mitra Teheran

Ilustrasi Donald Trump. (Foto: Design Portalone.net / AI)

Kebijakan ini diprediksi akan mengguncang arus perdagangan global, terutama bagi mitra dagang utama Iran. Berdasarkan data perdagangan internasional, negara-negara yang berada dalam “radar” tarif ini antara lain:

  1. China: Sebagai pembeli minyak utama Iran.
  2. Uni Emirat Arab & Turki: Jalur perdagangan dan logistik utama bagi produk-produk Iran.
  3. Rusia & India: Negara yang memiliki hubungan sejarah dan ekonomi yang kuat dengan Teheran.

Para analis menilai langkah ini sebagai strategi maximum pressure (tekanan maksimal) versi 2.0 yang dijalankan Trump di periode keduanya. Selain untuk memutus pendanaan bagi program nuklir dan militer Iran, tarif ini juga digunakan sebagai alat tawar menawar dalam negosiasi yang sedang berlangsung di Oman.

Bacaan Lainnya

Meski ancaman ini terlihat mengerikan bagi peta perdagangan dunia, posisi Indonesia dinilai relatif aman. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya sempat menyatakan bahwa dampak kebijakan tarif ini terhadap Indonesia kemungkinan akan minimal. Hal ini dikarenakan volume transaksi perdagangan langsung antara Indonesia dan Iran tidak cukup besar untuk masuk dalam prioritas sanksi sekunder Washington.

Baca Juga:  Prabowo Respons Pembatalan Tarif Trump oleh MA AS: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Upaya Diplomasi di Tengah Ancaman
Menariknya, perintah eksekutif ini muncul tepat saat AS dan Iran sedang melakukan pembicaraan tidak langsung di Muscat, Oman. Trump sendiri sempat melontarkan nada optimis dengan menyebut bahwa “Iran terlihat sangat ingin mencapai kesepakatan.”

Namun, dengan adanya “pedang” tarif 25 persen ini, Washington jelas sedang menerapkan strategi klasik Trump: menawarkan diplomasi di satu tangan, sambil memegang ancaman ekonomi yang melumpuhkan di tangan lainnya. (Chnz) 

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *