Portalone.net, WASHINGTON D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi meningkatkan tekanan ekonominya terhadap Republik Islam Iran dengan menandatangani perintah eksekutif baru pada Jumat (6/2/2026) waktu setempat. Langkah ini memberikan mandat bagi pemerintah AS untuk mengenakan tarif impor tambahan terhadap negara mana pun yang masih nekat menjalin hubungan dagang dengan Teheran.
Kebijakan agresif ini, yang mulai berlaku efektif pada Sabtu, 7 Februari 2026, menjadi sinyal terkuat dari Washington bahwa mereka tidak akan menoleransi negara-negara yang membantu memperkuat ekonomi Iran di tengah ketegangan regional yang kian memanas.
Dalam dokumen resmi yang dirilis Gedung Putih, pemerintah AS menyebutkan bahwa bea masuk tambahan dapat dikenakan pada produk impor dari negara yang “secara langsung maupun tidak langsung membeli, mengimpor, atau memperoleh barang dan jasa dari Iran.”
Meskipun perintah tersebut tidak mematok angka kaku untuk semua negara, Trump secara spesifik menyebut angka 25 persen sebagai ilustrasi besaran tarif yang akan diberlakukan. Implementasi teknis dari kebijakan ini akan berada di bawah pengawasan Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Perdagangan AS.
“Pesan kami sangat jelas: Anda bisa berbisnis dengan Amerika Serikat, atau Anda bisa berbisnis dengan Iran. Anda tidak bisa melakukan keduanya,” ujar seorang pejabat senior Gedung Putih yang enggan disebutkan namanya.







