Portalone.net – Musisi Disk Jockey (DJ) Bravy mengonfirmasi bahwa sebanyak 19 orang telah diproses secara hukum terkait kasus penyebaran fitnah dan hoaks atas tuduhan penggunaan “Whip Pink” yang menyeret namanya.
Melalui unggahan di kanal Instagram pribadinya, Bravy Baby, pada Senin (2/2/2026), Bravy menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Sudah tercatat 19 orang pelaku fitnah dan penyebaran hoaks yang sudah diproses hukum. Ada yang mau ikutan lagi? UU ITE menyusul ya sayang,” tulis Bravy dalam unggahan tersebut.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @syiifaachria yang menyebut DJ Bravy dan Aloy tengah menjalani pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan “Whip Pink”. Isu tersebut juga mengaitkan nama Arxyad sebagai pemilik (owner) dari produk tersebut.
Bravy membantah keras tudingan tersebut dan menilai informasi yang beredar sebagai penggiringan opini yang tidak berdasar. Setelah melakukan konsultasi dengan kuasa hukum, ia mantap menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya.
Dalam pernyataannya, Bravy juga menyampaikan apresiasi kepada netizen yang membantu mengumpulkan bukti dan melaporkan akun-akun penyebar fitnah. Ia menegaskan tidak akan berhenti hingga kasus ini tuntas.
“Makasih banyak yang sudah share. Gue enggak akan berhenti ngusut kasus hoaks dan fitnah ini,” lanjutnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah melakukan perkembangan baru terkait kasus ujaran kebencian ini, yang juga bersinggungan dengan laporan terhadap YouTuber Resbob.







