Portalone.net – Penyidik Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPAPPO) Polda Metro Jaya segera menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap publik figur berinisial BP atau Betrand Peto alias Onyo, yang berlangsung selama lebih dari delapan jam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Betrand Peto merupakan bagian dari tahap klarifikasi guna menindaklanjuti proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial AW atau ANW.
“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Puluhan pertanyaan yang dicecar oleh penyidik bertujuan untuk menggali keterangan komprehensif dari terlapor guna membuat terang duduk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus ini sendiri bermula ketika laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa setelah laporan diterima, penyidik langsung melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, serta memproses permohonan visum.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, yang mendampingi kliennya selama pemeriksaan, menyampaikan bahwa kliennya telah kooperatif menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Menurut Timothy, terdapat 55 pertanyaan yang diajukan untuk membedah kronologi peristiwa secara utuh, mulai dari awal keberadaan hingga situasi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Intinya bagaimana Onyo sampai di situ, kenapa ke TKP, terus dan apa aja yang dilakukan dari sebelum, saat, dan sesudah sampai jam 05.00 subuh. Itulah pertanyaan-pertanyaannya,” jelas Timothy Ezra.
Pihaknya menegaskan bahwa materi pemeriksaan tersebut berhasil menepis sangkaan tindak asusila yang dilaporkan oleh pelapor. Kuasa hukum juga mengklaim bahwa keterangan dari para saksi fakta maupun teman-teman yang berada di lokasi tidak ada yang memberatkan posisi Betrand Peto.
“Jadi semuanya kita bantah. Lalu ada juga yang kita oke-kan, ada yang gak. Dari teman-temannya, dari Yusuf juga, dan lain sebagainya, enggak ada yang memberatkan seperti itu,” imbuhnya.
Ditemui usai pemeriksaan, Betrand Peto memilih irit bicara dan hanya menyampaikan permohonan doa agar proses hukum yang dihadapinya dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang objektif.
“Doain aja semoga semuanya berjalan dengan lancar, dan juga hasilnya baik-baik aja semuanya,” ucap Betrand singkat.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara ini akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Usai evaluasi bahan keterangan rampung, penyidik langsung bersiap melangkah ke tahap gelar perkara guna menentukan arah status hukum selanjutnya.
