Portalone.net, Bisnis – Harga emas batangan keluaran Logam Mulia (LM) Antam kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Pada hari ini, Selasa (11/2/2025), harga emas dengan kadar 24 karat naik sebesar Rp25.000 menjadi Rp1.692.000 per gram. Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), harga emas berada di level Rp1.667.000 per gram.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia (LM) Antam, harga emas dalam satuan terkecil, yakni 0,5 gram, dipatok dengan harga dasar Rp896.000 sebelum pajak penghasilan (PPh) 0,25%.
Untuk pecahan emas batangan seberat 10 gram, harganya mencapai Rp16.415.000. Sementara itu, emas batangan terbesar dengan ukuran 1.000 gram atau 1 kg dibanderol Rp1.632.600.000.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Pada Selasa (11/2/2025), harga buyback emas Logam Mulia kadar 24 karat ukuran 1 gram berada di level Rp1.543.000. Nilai ini meningkat Rp25.000 dibandingkan harga buyback sebelumnya pada Senin (10/2/2025) yang tercatat Rp1.518.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa, 11 Februari 2025:
- 0,5 gram Rp896.000
- 1 gram Rp1.692.000
- 2 gram Rp3.324.000
- 3 gram Rp4.961.000
- 5 gram Rp8.235.000
- 10 gram Rp16.415.000
- 25 gram Rp40.912.000
- 50 gram Rp80.495.000
- 100 gram Rp163.412.000
- 250 gram Rp408.265.000
- 500 gram Rp816.320.000
- 1000 gram Rp1.632.600.000
Emas Logam Mulia Antam memiliki tingkat kemurnian 999,9% dan telah mendapatkan akreditasi dari London Bullion Market Association (LBMA). Selain itu, untuk meningkatkan keamanan produk, emas Antam juga menggunakan teknologi CertiEye, di mana sertifikat menyatu dengan kemasan, khususnya untuk pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kemasan tetap dalam kondisi baik guna menjamin keaslian produk.
Saat ini, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tiga persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan kenaikan harga emas ini, investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi emas diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan transaksi.
Harga emas yang terus berfluktuasi menjadikan logam mulia ini sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik untuk jangka panjang. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link