Bela Istri Dijambret, Pria di Sleman Malah Jadi Tersangka

Ilustrasi pelaku jambret merampas tas korban.

Portalone.net – Seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga pelaku penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025.

Istri Hogi, Arsita (39), mengatakan saat ini suaminya berstatus tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum. Ia menyebut pergelangan kaki Hogi dipasangi alat pelacak GPS.

Bacaan Lainnya

“Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” kata Arsita, Kamis (22/1/2026).

Arsita menjelaskan, saat kejadian ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam perjalanan, ia bertemu secara tidak sengaja dengan suaminya yang mengendarai mobil dari arah Berbah setelah mengambil pesanan jajanan pasar. Keduanya kemudian berjalan beriringan menuju tujuan.

Baca Juga:  Video Pengusiran Lansia 80 Tahun Menggemparkan Surabaya, Pembongkaran Rumah Diselidiki

Menurut Arsita, penjambretan terjadi sebelum area Transmart Maguwoharjo. Tas miliknya dirampas dua orang berboncengan sepeda motor. Ia menyebut tali tas diputus menggunakan kater.

“Tiba-tiba di area sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.

Arsita mengatakan Hogi kemudian berupaya menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor menggunakan mobil yang dikemudikannya. Ia menyebut upaya itu terjadi beberapa kali hingga motor pelaku naik ke trotoar.

“Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya,” kata Arsita.

Aksi tersebut, menurut Arsita, berakhir ketika motor pelaku melaju dalam kecepatan tinggi, kehilangan kendali saat naik ke trotoar, lalu menabrak tembok. Dua orang yang disebutnya berinisial RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait