Eks Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri, Terseret Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat melakukan konferensi pers di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (30/12/2025). (Foto: Kompas)

Portalone.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemprov Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyebut permohonan cekal diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk enam pihak yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut. “Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik, Selasa (30/12/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resmi Kejati Sulsel, pihak yang dimohonkan pencegahan bepergian ke luar negeri terdiri dari BB (PNS/mantan Pj Gubernur Sulsel), HS (PNS Pemprov Sulsel), RR (PNS), UN (PNS), RM (wiraswasta/Direktur Utama PT AAN), serta RE (karyawan swasta).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Kooperatif, KPK Dalami Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Kejati Sulsel menegaskan, keenam orang tersebut masih berstatus saksi. Penyidik, kata Didik, menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit nanas yang disebut bernilai Rp60 miliar.

Sebelum pengajuan cekal, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (17/12/2025) untuk mendalami kebijakan terkait pengadaan bibit nanas tersebut.

Kejati Sulsel juga menyampaikan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan; penyitaan dokumen kontrak dan bukti transaksi serta pemeriksaan lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments