Kerugian Negara Belum Terhitung, KPK Setop Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dua alasan utama penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan pertama berkaitan dengan kendala penghitungan kerugian keuangan negara sehingga unsur pembuktian untuk sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam proses penyidikan. Budi menyebut persoalan tersebut membuat kecukupan alat bukti tidak terpenuhi.

Alasan kedua, KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan sangkaan pasal suap (Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor) karena kedaluwarsa. Menurut Budi, dugaan penerimaan suap yang terjadi pada rentang 2007–2009 telah lewat masanya, penuntutan berdasarkan KUHP lama, yang disebut berakhir pada 2021.

Budi menambahkan, penerbitan SP3 itu juga dipertimbangkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak, sekaligus merujuk asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019.

Kasus ini menjerat Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka KPK pada Oktober 2017 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan. Dalam rilis KPK saat penetapan tersangka, lembaga antirasuah menyebut indikasi kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun dan dugaan penerimaan uang Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pengaju izin kuasa pertambangan.

KPK menyatakan tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti kembali perkara itu apabila ada informasi atau bukti baru dari masyarakat.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini