Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dua alasan utama penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun.
Kerugian Negara Belum Terhitung, KPK Setop Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.
Subscribe
Login
0 Comments
Newest











