Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Balik Proyek Chromebook Rp9,3 Triliun

Nadiem Makarim Usai Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook. (Foto: CNN Indonesia)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Dalam konferensi pers Selasa (15/7), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut Nadiem sebagai aktor utama perancang proyek pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), bahkan sejak sebelum dirinya dilantik menjadi menteri.

Bacaan Lainnya

“Sudah direncanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbud menggunakan produk sistem operasi tertentu sebagai satu-satunya OS dalam pengadaan TIK 2020–2022,” ujar Qohar.

Perencanaan tersebut, menurut Kejagung, dilakukan bersama Ibrahim Arief, sosok yang nantinya menjadi konsultan teknologi di proyek tersebut. Setelah menjabat sebagai Mendikbud, Nadiem diduga melanjutkan agenda tersebut dengan melakukan pertemuan langsung dengan pihak Google, membahas pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS.

Proses teknis pengadaan disebut dilanjutkan oleh Jurist Tan, staf khusus Nadiem, yang menemui Google untuk memperdalam kerja sama teknologi ini. Kemudian, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat daring via Zoom bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek dan konsultan teknologi.

Dalam rapat tersebut, Nadiem diduga memberikan instruksi langsung agar pengadaan TIK untuk tahun 2020 hingga 2022 menggunakan laptop berbasis Chrome OS.

“Semua diarahkan untuk menggunakan Chrome OS, dengan jumlah pengadaan mencapai 1,2 juta unit Chromebook,” lanjut Qohar.

Langkah Nadiem kian menguat dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang secara spesifik mengatur pelaksanaan pengadaan TIK dan menetapkan sumber pendanaannya. Proyek ini menyedot dana fantastis, yakni:

  • Rp3,64 triliun dari APBN

  • Rp5,66 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Total anggaran proyek mencapai Rp9,3 triliun, menjadikannya salah satu proyek teknologi pendidikan terbesar dalam sejarah Kemendikbudristek.

Namun, menurut Kejagung, perangkat Chromebook yang telah didistribusikan tidak dimanfaatkan secara maksimal di lapangan.

“Chrome OS sulit digunakan oleh guru dan siswa, sehingga manfaatnya tidak optimal,” ujar Qohar.

Meski perannya disebut sangat sentral, Kejagung menegaskan bahwa status hukum Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka. “Tak usah khawatir, sabar,” kata Qohar soal peluang Nadiem menjadi tersangka.

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *