Pengemudi Ojol Geruduk Kemenaker, Desak THR dan Kepastian Status Kerja

Massa aksi demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) mulai berdatangan di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2/2025) siang.(I Putu Gede Rama Paramahamsa)

Portalone.net – Hari ini, Senin, 17 Februari 2025, massa pengemudi ojek online (ojol) mulai berdatangan ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi ini diprakarsai oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dengan tuntutan utama pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

Bacaan Lainnya

Mereka mendesak Kemenaker untuk mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya memberikan THR sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Selain itu, SPAI menuntut agar Kemenaker segera mengeluarkan peraturan yang menetapkan pekerja platform sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi sebagai mitra.

Sebelumnya, pada Maret 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian THR untuk pengemudi ojol hanya bersifat imbauan dan bukan kewajiban, mengingat status mereka sebagai mitra perusahaan aplikasi.

Aksi hari ini merupakan upaya lanjutan dari para pekerja platform untuk mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik dalam hubungan kerja mereka. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *