Tanam Ganja di Rumah Jagakarsa, Kreator Konten Ditangkap Bersama Istri

Konferensi pers polisi menangkap kreator konten berinsial AW bersama istrinya di wilayah Jagakarsa. (Dok istimewa).

Portalone.net – Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di dalam rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkapkan, AW menghabiskan dana hingga Rp 150 juta untuk membeli berbagai alat penunjang budidaya ganja tersebut.

“Rp 100 sampai Rp 150 juta untuk membelikan barang-barang semuanya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Prasetyo menjelaskan, besarnya biaya yang dikeluarkan AW berkaitan dengan alat-alat penunjang yang disebut dibeli dari luar negeri. Polisi menilai perlengkapan yang dimiliki AW tergolong lengkap.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang, di antaranya vacuum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor. Barang-barang itu diduga digunakan untuk menunjang aktivitas bercocok tanam ganja di rumah.

Polisi juga mengungkap, aktivitas menanam ganja tersebut bermula dari kebiasaan AW mengonsumsi ganja saat tinggal di Amerika Serikat selama beberapa tahun. Selain itu, AW mengaku kesulitan mendapatkan ganja di Indonesia sehingga memilih menanam sendiri.

“Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah tinggal di Amerika ya, kurang lebih 4-6 tahun di Amerika,” ujar Prasetyo.

Adapun bibit ganja, kata polisi, diperoleh AW dari pembelian melalui internet. Setelah itu, AW mempraktikkan penanaman ganja dengan sistem semi-hidroponik hingga siap dipanen.

AW ditangkap di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa. Polisi turut menangkap istri AW. Pengungkapan kasus ini disebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.

Menurut Prasetyo, istri AW mengaku mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan suaminya. Namun, ia disebut tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja hasil tanam tersebut.

“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” kata Prasetyo.

Meski demikian, polisi tetap menangkap istri AW karena dinilai mengetahui adanya tindak pidana, tetapi tidak melaporkannya. Istri AW disangkakan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *