Portalone.net – Pemerintah Provinsi Jambi membawa kabar bahagia bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya. Gubernur Jambi Al Haris secara resmi menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kelompok pegawai tersebut pada Lebaran 2026.
Kebijakan ini menjadi terobosan baru, mengingat sebelumnya THR umumnya hanya diprioritaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Gubernur Al Haris mengonfirmasi bahwa sebanyak 6.438 orang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi akan mendapatkan tunjangan ini. Adapun besaran THR yang dialokasikan adalah senilai Rp 1 juta per orang.
“Sudah kita setujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Al Haris dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Al Haris, langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas kontribusi nyata para pegawai paruh waktu dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa secara teknis kesiapan anggaran telah dibahas bersama instansi terkait.
“Sudah dirapatkan bersama BKAD, Inspektorat, dan Bappeda. Sekarang realisasinya tinggal menunggu Surat Edaran (SE) dari pusat,” kata Sudirman.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap dengan adanya payung hukum dari pusat, proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh para pegawai.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para pegawai yang selama ini merasa belum mendapatkan perhatian yang setara terkait tunjangan hari raya.
Widya, salah satu PPPK paruh waktu di Pemprov Jambi, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, akhirnya merasakan juga dapat THR. Selama ini kami hanya melihat PNS saja yang menerima,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Firman, yang menyebut bantuan ini sangat meringankan beban ekonomi menjelang Idulfitri. “Terima kasih Pak Gubernur. THR ini sangat membantu kami untuk memenuhi kebutuhan Lebaran bersama keluarga,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap pemberian THR ini tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga menjadi pemantik semangat bagi seluruh aparatur untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.







