Pendatang Wajib Lapor, Pemda Jambi Diminta Tegas Perketat Administrasi

Ilustrasi Petugas memverifikasi data penduduk dalam layanan administrasi kependudukan.

Selain itu, pelaksanaan administrasi kependudukan juga ditegaskan lewat PP Nomor 40 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana UU Administrasi Kependudukan, termasuk definisi dokumen kependudukan dan kedudukan KK sebagai identitas keluarga.

Perpindahan domisili bukan sekadar pindah rumah

Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menekankan bahwa perpindahan penduduk antarkabupaten/kota perlu diikuti pengurusan dokumen perpindahan (seperti SKP/SKP-WNI) agar data kependudukan tetap akurat dan terkini.

Bacaan Lainnya

Karena itu, desakan warga di Jambi menekankan dua hal sekaligus: ketertiban administrasi dan pencegahan risiko sosial/keamanan. Wajib lapor pendatang dipandang sebagai pintu awal agar warga baru benar-benar tercatat, alamat terverifikasi, dan RT/RW mengetahui siapa saja yang menetap di lingkungannya.

Usulan mekanisme “wajib lapor” berbasis lingkungan

Warga mengusulkan Pemda Jambi membuat aturan teknis yang jelas dan mudah dijalankan, misalnya:

  • Lapor awal di RT/RW untuk pencatatan pendatang (identitas dasar, alamat tinggal, kontak, dan penanggung jawab tempat tinggal).
  • Verifikasi di kelurahan/kecamatan sebagai penguatan administrasi, sebelum pengurusan dokumen lanjutan.
  • Proses resmi di Disdukcapil mengikuti ketentuan perpindahan penduduk (termasuk pengurusan SKP/SKP-WNI bila pindah lintas kabupaten/kota atau provinsi).
Baca Juga:  Polda Jambi Gelar Apel Konsolidasi Dipimpin Wakapolda Baru

Warga menilai, jika rantai ini diperkuat, celah “administrasi longgar” dapat ditekan termasuk kekhawatiran bahwa dokumen kependudukan bisa terbit tanpa verifikasi domisili yang memadai di tingkat lingkungan.

Belum terlihat aturan spesifik “wajib lapor pendatang” di JDIH Kota Jambi

Hingga penelusuran pada 24 Januari 2026, laman JDIH Kota Jambi menampilkan berbagai produk hukum daerah, namun aturan yang secara spesifik berjudul “wajib lapor pendatang” tidak tampak mencuat sebagai regulasi tersendiri pada halaman yang terindeks. Karena itu, warga mendorong agar Pemda merumuskan kebijakan teknis yang eksplisit dan seragam penerapannya hingga tingkat RT/RW.

Dengan aturan yang tegas, SOP yang jelas, serta kanal pelaporan yang sederhana, warga berharap pendataan penduduk di Jambi menjadi lebih tertib dan lingkungan lebih aman karena keberadaan penduduk baru terpantau secara wajar dan proporsional.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait