Skandal KUR Fiktif Rp4,8 Miliar di BSI Rimbo Bujang, Dua Mantan Pegawai Jadi Tersangka

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus korupsi KUR fiktif di BSI KCP Rimbo Bujang 1

EW dan MT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan negara. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas Kapolres.

Penyidik Polres Tebo masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka tambahan yang segera menyusul. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait