-
26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah
-
Laporan audit investigatif internal
-
Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR
-
Surat pengangkatan jabatan tersangka
-
Bukti klaim dan sertifikat kafalah dari perusahaan asuransi
EW dan MT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan negara. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas Kapolres.
Penyidik Polres Tebo masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka tambahan yang segera menyusul. (one)







