TEBO, Jambi – Kepolisian Resor (Polres) Tebo mengungkap kasus korupsi besar yang terjadi di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1. Skandal ini menyeret dua mantan pegawai bank dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,825 miliar.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, mantan kepala cabang, dan MT, staf pemasaran mikro. Keduanya diduga menjadi otak di balik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif kepada 26 nasabah pada tahun 2021.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., menyebut kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari BSI pusat tahun 2023, yang mencurigai adanya penyimpangan setelah audit internal dilakukan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan manipulasi data pada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Proses pencairan dilakukan dengan dokumen palsu, sehingga dana negara disalurkan tanpa dasar yang sah,” jelas AKBP Triyanto dalam konferensi persnya.
Dari total plafon pembiayaan fiktif sebesar Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita Rp3,82 miliar. Dana tersebut berasal dari angsuran pokok nasabah serta klaim asuransi yang dibayarkan oleh PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Menurut penyidik, kejahatan ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan rekayasa dokumen dan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk meloloskan pencairan dana kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain:







