Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 28 ayat (2), Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan wajib menyampaikan laporan kepada DPRD Provinsi.
Sepanjang tahun 2024, KI Provinsi Jambi telah menjalankan berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan badan publik, di antaranya:
- Sosialisasi keterbukaan informasi kepada berbagai badan publik di Jambi.
- Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik guna memastikan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi.
- Penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi, yang diikuti oleh 215 badan publik se-Provinsi Jambi.
- Penyelesaian 16 sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi.
- Pelaksanaan dialog rutin bulanan di TVRI dan RRI Jambi dengan tema keterbukaan informasi publik.
- Kolaborasi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan pemahaman akan keterbukaan informasi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan KI Jambi selama tahun 2024. Ia juga mengapresiasi penyerahan laporan yang tepat waktu, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme.
“Teruslah bekerja dan tingkatkan kinerja guna mendorong keterbukaan informasi publik di Jambi. Kami di DPRD tentu akan terus mendukung upaya-upaya Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya,” kata Hafiz Fattah.
Laporan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik di Provinsi Jambi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan juga semakin meningkat. (one)







