Sementara Alexander Tasman (35) ditangkap pada Kamis, 6 Maret 2025, di kawasan Pematang Sulur, Kota Jambi, setelah mencoba melarikan diri dan harus dilumpuhkan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Al Iksan berperan sebagai eksekutor utama dalam pembunuhan Matnur, sopir travel yang menjadi korban dalam peristiwa tragis ini. Kejadian bermula pada Senin, 9 September 2024, ketika korban berada di Jalan Prof Sri Soedewi, Kota Jambi.
Al Iksan dengan keji menjerat leher korban menggunakan tali, lalu memiting hingga korban kehilangan kesadaran.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, para pelaku membuang jasadnya ke dalam jurang di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tiga hari kemudian, warga menemukan tubuh Matnur dalam kondisi mengenaskan.
Atas perbuatannya, Al Iksan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, serta Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan dakwaan tersebut, Al Iksan terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati. (one)







