Setibanya di wilayah Bayung Lincir, para pelaku membuang jasad korban ke dalam jurang dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta kepala masih dililit lakban hitam.
“Setelah sampai di Bayung Lincir, tersangka AI meminta mobil dihentikan. Bersama dua tersangka lainnya, mereka membuang jasad korban ke jurang,” tambah Kombes Pol Manang.
Polda Jambi berhasil menangkap ketiga pelaku dan mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini. Namun, satu bukti penting, yakni kendaraan korban, masih belum ditemukan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mobil tersebut ditinggalkan di ruas tol Lampung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang melihat Toyota Fortuner putih tanpa dokumen resmi agar segera melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kami mengharapkan masyarakat yang menemukan kendaraan dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Kombes Pol Manang Soebeti.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan terhadap sopir travel. Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kriminal demi menjaga keamanan masyarakat. (one)













