Polda Jambi dan REI Resmi MoU, Wujudkan Rumah Bersubsidi untuk Personel Polri

Polda Jambi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dalam rangka penyediaan rumah bersubsidi bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), Selasa (4/3). (Foto: Polda Jambi)

JAMBI – Polda Jambi bersama Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka penyediaan rumah bersubsidi bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan personel Polri dengan hunian yang layak dan terjangkau.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di Perumahan Dara, Talang Bakung, Kota Jambi, pada Selasa (04/03/2025) ini turut disemarakkan dengan prosesi Ground Breaking Perumahan Polri.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Zoom Meeting. Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan komitmen institusi dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan anggota.

“Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri dalam meningkatkan kesejahteraan personel dengan menyediakan hunian yang layak dan terjangkau.

Harapannya, semoga program ini bisa menjadi perhatian utama agar semakin banyak personel yang dapat memiliki rumah sendiri,” ungkap Jenderal Listyo Sigit.

Rangkaian acara di lokasi berlangsung meriah dengan berbagai agenda penting. Dimulai dengan penandatanganan MoU antara Polda Jambi dan DPD REI Jambi, kemudian prosesi penekanan tombol sirine sebagai simbol dimulainya pembangunan, sesi foto bersama, hingga pemberian cinderamata sebagai tanda apresiasi.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak personel Polri di Jambi yang dapat memiliki rumah impian dengan fasilitas memadai.

Program ini menjadi angin segar bagi para anggota Polri yang ingin mendapatkan hunian yang nyaman dan terjangkau, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait