12 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar Diamankan, 3 Tersangka Diciduk Polda Jambi

3 Kurir Sabu Jaringan Internasional dibekuk aparat Kepolisian Polda Jambi.

“Total sabu yang berhasil kami amankan adalah 12 kg, dengan nilai mencapai lebih dari Rp15 miliar. Namun, kami juga berhasil menyelamatkan 58.842 jiwa dari bahaya narkotika ini,” jelas Kombes Pol. Ernesto Seiser dengan penuh kebanggaan.

Barang Bukti Terbongkar: 12 Kg Sabu dan Mobil Innova Reborn yang Dipakai Kurir Narkoba.

Ketiga tersangka, MA, IW, dan AY, akan dijerat dengan Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya yang masih beroperasi di Indonesia, khususnya di Kota Jambi.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami gencarkan demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari kehancuran,” tegas Kombes Pol. Ernesto Seiser.

Baca Juga:  Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L TA 2026 dan Teken Pakta Integritas

Masyarakat Jambi pun diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *