Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka pejabat tinggi setingkat kepala divisi di Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016–2020.
Baca Juga : Gempa Gianyar Bali, Pagar Sampi Genting Rumah Rusak
Perinciannya, T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya; dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya. Menurut pihak Waskita, tiga tersangka ini berstatus mantan pejabat perusahaan.
Kemudian, ketiga tersangka ini dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas I Palembang yakni sejak 19 September 2024 sampai 8 Oktober 2024 untuk kepentingan penyidikan.
Adapun, Kejati Sumsel telah menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Sumatra Selatan mencapai Rp1,3 trilliun. (one)
(Sumber: Bisnis.com)













