Bikin Tekor Negara Rp1,3 Triliun, 3 Eks Pejabat Waskita Diduga Mark Up Proyek LRT Sumsel

3 Eks Pejabat Waskita
Tiga tersangka pejabat Waskita Karya diduga korupsi pembangunan Light LRT Sumsel. Foto : Istimewa

Portalone.net, Korupsi – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menjelaskan modus operandi yang dilakukan tiga eks pejabat PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana LRT di Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, modus operandi tiga tersangka itu diduga telah melakukan pengaturan atau mark up kontrak pekerjaan proyek tersebut.

“Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, di mana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga: Pilot Susi Air Bebas usai 1 Tahun Lebih Disandera KKB

Kemudian, kata Vanny, Kejati Sumsel juga mendapatkan temuan soal dugaan aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke sejumlah pihak senilai Rp25,6 miliar dalam kasus ini.

Selain temuan itu, Kejati Sumsel juga telah menyita Rp2,08 miliar dari sisa aliran dana yang diduga akan didistribusikan ke beberapa pihak. Hanya saja, Vanny tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

Penetapan Tiga Tersangka

“Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut,” tambahnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait