Portalone.net, Korupsi – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menjelaskan modus operandi yang dilakukan tiga eks pejabat PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana LRT di Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, modus operandi tiga tersangka itu diduga telah melakukan pengaturan atau mark up kontrak pekerjaan proyek tersebut.
“Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, di mana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Pilot Susi Air Bebas usai 1 Tahun Lebih Disandera KKB
Kemudian, kata Vanny, Kejati Sumsel juga mendapatkan temuan soal dugaan aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke sejumlah pihak senilai Rp25,6 miliar dalam kasus ini.
Selain temuan itu, Kejati Sumsel juga telah menyita Rp2,08 miliar dari sisa aliran dana yang diduga akan didistribusikan ke beberapa pihak. Hanya saja, Vanny tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.
Penetapan Tiga Tersangka
“Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut,” tambahnya.













