– Golongan Kendaraan I: Rp 286.500
– Golongan Kendaraan II: Rp 208.000
– Golongan Kendaraan III: Rp 265.500
– Golongan Kendaraan IV: Rp 572.500
– Golongan Kendaraan V: Rp 584.500
Perbedaan tarif ini didasarkan pada arah perjalanan dan jenis kendaraan yang digunakan. Setiap kendaraan wajib membayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk golongan kendaraan masing-masing.
Adapun pembagian golongan kendaraan dilakukan berdasarkan jenis dan jumlah gandar kendaraan. Berikut adalah penjelasannya:
– Golongan Kendaraan I: Meliputi mobil sedan, jip, pick-up atau truk kecil, serta bus.
– Golongan Kendaraan II: Diperuntukkan bagi truk dengan 2 gandar.
– Golongan Kendaraan III: Diberlakukan untuk truk dengan 3 gandar.
– Golongan Kendaraan IV: Dikenakan untuk truk dengan 4 gandar.
– Golongan Kendaraan V: Berlaku bagi truk dengan 5 gandar.
Penting untuk diingat bahwa tarif tol di atas hanya berlaku untuk perjalanan yang dimulai dari pintu tol Bakauheni Utara di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan berakhir di pintu tol Palembang pada ruas Palembang-Simpang Indralaya Seksi I, maupun sebaliknya.
Jika Anda memulai atau mengakhiri perjalanan di pintu tol lain, tarif yang dikenakan akan berbeda sesuai dengan jarak dan lokasi pintu tol tersebut.
Memahami struktur tarif ini penting untuk membantu pengendara merencanakan perjalanan dengan lebih efisien, baik dari segi waktu maupun anggaran.
Dengan informasi yang jelas mengenai tarif tol dan pembagian golongan kendaraan, pengguna jalan tol dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan bebas hambatan. (*)







