Gidion pun menerangkan, kedua pelaku ini menjual sabu di dalam satu rumah.
Lalu, pemakai datang membeli dan memakai sabu di rumah tersebut. “Ya satu rumah itu tempat transaksi. Itu rumah dari saudara ML. Jadi ML ini cucu dari pemilik rumah,” sebut Gidion.
Ia menyampaikan, barang bukti yang diamankan ada 18 klip plastik berbagai ukuran berisi sabu dengan berat bersih 20,28 gram.
Selain itu, ada uang Rp 2 jutaan serta timbangan digital dua unit serta peralatan untuk nyabu. “Kami sudah melakukan penyelidikan, sehingga ML dan RS ditahan untuk didalami lebih lanjut jaringannya,” tutup Gidion. (*)
Sumber: Kompas.com







