Portalone.net – Pomdam I Bukit Barisan menggerebek rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba di kawasan Asrama TNI Glugur Hong di Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sore. Hasilnya, ada 11 orang yang ditangkap dan diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari 11 orang itu, ada 9 orang direkomendasikan untuk rehabilitasi karena berperan sebagai pencandu narkoba jenis sabu.
“Sedangkan 2 orang lagi, ML dan RS, sebagai pemilik dan penjual (sabu),” kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Sabtu (18/1/2025).
“ML ini residivis kasus narkoba juga dan sudah pernah dipenjara tahun 2019 sampai 2023,” sambungnya.







