DY mengungkap peran MS sebagai pembuat utama bibit sintetis, yang kemudian ditangkap di Bogor dengan barang bukti 15 gram tembakau sintetis.
Para tersangka menggunakan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (one)







