Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Depok, Empat Pelaku Ditangkap

Polisi tangkap 2 pengedar narkoba modus tempel (Devi/detikcom)

DY mengungkap peran MS sebagai pembuat utama bibit sintetis, yang kemudian ditangkap di Bogor dengan barang bukti 15 gram tembakau sintetis.

Para tersangka menggunakan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *