Apa Saja yang Berubah?
Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2006 (yang sebelumnya telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014). Fokus utama dalam beleid baru ini adalah memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta memperluas cakupan perlindungan.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam RUU PSDK terbaru:
-
Perluasan Subjek Perlindungan: Perlindungan kini tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup pelapor, informan, hingga ahli.
-
Penguatan Hak Fisik & Psikologis: Menjamin keamanan fisik dan kesehatan mental para pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara.
-
Mekanisme Pemulihan: Mempertegas aturan mengenai bantuan hukum, pendampingan, serta akses pemulihan melalui restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Menunggu Ketok Palu di Paripurna
Setelah sukses melewati pembahasan tingkat satu, RUU PSDK kini tinggal menunggu jadwal Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan secara resmi oleh Ketua DPR RI. Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pelaksanaan sidang paripurna tersebut.
Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memberikan rasa aman bagi mereka yang berani bersuara mengungkap kebenaran.







