Ahli Soroti Kaburnya Batasan Jabatan Sipil
Di tempat yang sama, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto yang hadir sebagai ahli menyoroti Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI. Eks Kepala BAIS ini menilai aturan tersebut membuka celah lebar bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil.
Soleman mencatat ada 15 lembaga yang bisa dimasuki TNI aktif. Ia mempertanyakan ketidakjelasan garis batas antara jabatan yang boleh diisi TNI aktif dengan jabatan sipil murni yang seharusnya hanya boleh diisi setelah prajurit pensiun atau mundur.
“Pertanyaan kuncinya itu apakah 15 lembaga yang diatur pada Pasal 47 ayat 1 termasuk dalam jabatan sipil atau di luar dari itu? Implikasinya jika tidak, maka penempatan TNI ini pada prinsipnya supremasi sipil akan terganggu,” jelas Soleman.
Ia menekankan pentingnya pembatasan tegas agar peran militer tidak meluas ke ranah sipil yang bisa merusak keseimbangan hukum negara.
“Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan batas yang tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini akan berubah menjadi seluruh struktur negara,” imbuhnya.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan LBH APIK Jakarta, serta beberapa individu warga sipil.
Menariknya, salah satu kuasa hukum pemohon adalah Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang juga merupakan korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI.







