Portalone.net – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu poin utamanya adalah pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi pemerintah dalam menghadapi dinamika global yang terus berubah. Pemerintah berupaya mendorong perilaku kerja yang lebih efisien dan produktif melalui sistem berbasis digital.
“Sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Berlaku Setiap Hari Jumat
Kebijakan WFH ini tidak diberlakukan secara sembarangan. Airlangga menyebutkan bahwa hari yang dipilih untuk pelaksanaan kerja dari rumah bagi para abdi negara adalah hari Jumat.
Adapun teknis pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui payung hukum resmi dari kementerian terkait.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” jelas Airlangga.
Ia menambahkan, aturan tersebut akan tertuang dalam:







