- Kecamatan Tiganderket
- Kecamatan Tigabinanga
- Kecamatan Tigapanah
- Kecamatan Namanteran
Jaksa penuntut umum menilai Amsal telah melakukan mark-up dengan menetapkan biaya Rp30 juta per video profil desa yang bersumber dari Dana Desa. Nilai tersebut dianggap tidak sinkron dengan RAB dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Akibat perbuatan tersebut, hasil audit menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
Pembelaan Amsal Sitepu
Amsal secara tegas membantah tuduhan tersebut. Melalui unggahan di media sosialnya, ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang penyedia jasa eksternal atau profesional bisa melakukan penggelembungan anggaran negara.
“Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up?” kata Amsal dalam video di akun TikTok miliknya.
Tuntutan 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada sidang yang digelar 20 Februari lalu, jaksa telah menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Proses hukum ini kini tengah memasuki babak akhir. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan atau vonis pada Rabu, 1 April 2026 mendatang.







