Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Syamsul diduga menekan para Kepala Dinas hingga pihak RSUD untuk menyetorkan uang guna keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Syamsul membutuhkan dana setidaknya Rp515 juta untuk dibagikan kepada jajaran Forkopimda yang meliputi unsur kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep menjelaskan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa catatan daftar nama-nama anggota Forkopimda yang sedianya akan menerima kucuran dana tersebut.
Daftar tersebut mencakup berbagai instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan,” imbuh Asep.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana ini. Syamsul diduga menggunakan kewenangannya untuk mengancam para bawahannya.
Jika para Kepala Dinas tidak menyetorkan uang sesuai nominal yang ditentukan, mereka terancam akan digeser dari jabatannya atau dimutasi.
“Beberapa saksi dari 13 (orang) Kepala Dinas menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL (Syamsul) ini, maka akan digeser dan lain-lain,” papar Asep.
Awalnya, Bupati Syamsul menargetkan pengumpulan uang sebesar Rp510 juta sebelum 13 Maret. Namun, melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, target tersebut justru membengkak menjadi Rp750 juta.
Setiap perangkat daerah dan layanan kesehatan (RSUD) dipatok untuk menyetor mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta. Meski pada praktiknya, besaran setoran bervariasi hingga angka terkecil Rp3 juta per instansi.
Hingga saat dilakukan penindakan, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta sebagai barang bukti.
“Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati dengan total mencapai Rp610 juta,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar:







