Ahok Jadi Saksi Sidang Korupsi LNG Pertamina Pagi Ini!

Ahok memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Senin (2/3/2026).

Portalone.net – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Ahok hadir untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.

Pantauan di lokasi, Ahok tiba sekitar pukul 09.57 WIB. Ia tampak bersiap memberikan keterangan terkait perannya sebagai pengawas di perusahaan pelat merah tersebut saat proyek itu berjalan.

Bacaan Lainnya

1. Jadi Saksi Bersama 2 Orang Lainnya

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan total tiga orang saksi. Hakim Ketua sempat menanyakan kesiapan jaksa sebelum memulai pemeriksaan.

“Saksi yang akan dihadirkan JPU?” tanya Hakim Ketua di ruang sidang.

“Ada tiga saksi,” jawab Jaksa KPK singkat.

Ahok beserta dua saksi lainnya kemudian diminta duduk di hadapan majelis hakim untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di bawah janji.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Lewat Sistem QR Code

2. Apa Hubungan Ahok di Kasus Ini?

Jaksa KPK menjelaskan bahwa kehadiran Ahok sangat krusial. Sebagai mantan Komut, Ahok dinilai memahami proses pengawasan terhadap kontrak-kontrak pengadaan gas tersebut.

“Pak Basuki dia melakukan pengawasan pengadaan LNG, ada enam kontrak dilakukan analisis keterkaitannya seperti itu,” terang Jaksa.

3. Duduk Perkara Kasus: Negara Rugi US$ 113,8 Juta

Kasus ini menyeret dua mantan petinggi Pertamina, yakni:

  • Hari Karyuliarto (Eks Direktur Gas Pertamina)

  • Yenny Andayani (Eks VP Strategic Planning Business Development)

Keduanya didakwa menyetujui impor LNG dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ironisnya, pengadaan ini diduga tanpa dukungan analisis teknis maupun ekonomis yang mumpuni.

Fakta-fakta mencengangkan dalam kasus ini:

  • Tanpa Pembeli: Pembelian LNG dilakukan tanpa kontrak back-to-back, sehingga gas yang diimpor tidak punya kepastian siapa pembelinya.

  • Barang Tak Masuk RI: Hingga kini, LNG tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia.

  • Harga Selangit: Harga beli impor justru lebih mahal dibanding produk gas dalam negeri.

  • Kerugian Negara: Total kerugian ditaksir mencapai US$ 113.839.186 atau sekitar Rp 1,7 triliun (asumsi kurs saat ini).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *