Portalone.net – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal. Sindikat ini diketahui memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari delapan orang perantara (broker) dan empat orang tua kandung yang menjual bayinya.
Modus Operandi: Kedok Adopsi Ilegal
Karopenmas Divisi Humas Polri menyatakan bahwa para pelaku bergerak dengan menyisir grup-grup di media sosial yang bertemakan “Adopsi Bayi”. Mereka menawarkan bayi dengan dalih membantu keluarga yang belum memiliki keturunan.
“Para tersangka menggunakan akun anonim di TikTok dan Facebook. Mereka memposisikan diri sebagai penyalur adopsi, padahal ini murni transaksi perdagangan manusia,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Setelah mendapatkan calon pembeli, sindikat ini akan mengarahkan komunikasi ke aplikasi pesan singkat untuk menegosiasikan harga.
Harga hingga Rp 50 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, harga yang dipatok untuk satu bayi bervariasi, tergantung pada jenis kelamin dan usia bayi.
• Tarif Transaksi: Berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
• Pembagian Keuntungan: Broker mengambil margin keuntungan besar, sementara orang tua kandung biasanya hanya menerima Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
• Wilayah Operasi: Jaringan ini terdeteksi lintas provinsi, mencakup 14 wilayah termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jambi, hingga Papua.






