Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sebuah apartemen di Sunter yang dijadikan laboratorium clandestine. Di lokasi tersebut, aparat menyita tambahan sabu seberat 1.683 gram serta sejumlah peralatan produksi, antara lain kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling serbuk, hingga limbah sisa pengolahan.
Pada Minggu (15/2/2026), tim gabungan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara forensik.
Syarif menyatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan berperan tidak hanya sebagai penerima barang dari luar negeri, tetapi juga memproduksi ulang narkotika di dalam negeri.
Ia menegaskan pengungkapan ini penting bagi keselamatan masyarakat. Menurut dia, setiap kilogram narkotika yang digagalkan peredarannya dapat mencegah potensi kerusakan generasi muda serta risiko bahaya lain, termasuk kebakaran dan paparan bahan kimia beracun di kawasan padat penduduk.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut. Bea Cukai dan Polri menyatakan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.







