Gubernur Pramono Larang Sahur on The Road dan Sweeping Ormas Selama Ramadan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tegaskan Larangan SOTR dan Sweeping Ormas Selama Ramadan.

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa penegakan aturan operasional usaha selama bulan puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti Satpol PP, Dishub, atau kepolisian sesuai perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak,” ujar Chico, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Ia menilai aksi sweeping sepihak berpotensi menimbulkan kegaduhan dan melanggar ketertiban umum, serta tidak sejalan dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat.

“Aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat,” katanya.

Imbauan Pasang Tirai

Selain melarang sweeping, Pemprov DKI juga mengimbau pemilik warung makan dan restoran untuk memasang tirai atau penutup selama beroperasi di siang hari pada bulan Ramadan.

Baca Juga:  Polda Jambi Amankan Lima Pemuda Bersenjata Tajam yang Diduga Hendak Tawuran

“Pemprov DKI melalui instansi terkait mengimbau pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar sebagai bentuk penghormatan kepada yang berpuasa,” tutur Chico.

Ia juga mengingatkan agar pemilik usaha menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI berharap pelaksanaan ibadah Ramadan di Jakarta dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *