Gubernur Pramono Larang Sahur on The Road dan Sweeping Ormas Selama Ramadan di Jakarta

Portalone.net – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan apabila berpotensi menimbulkan kerawanan dan tawuran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama selama bulan suci.

“Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan,” ujar Pramono usai meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Bacaan Lainnya

Pramono menjelaskan, pendekatan yang digunakan Pemprov DKI adalah dengan menilai dampak langsung kegiatan di lapangan. Jika kegiatan sahur bersama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, maka masih dapat diterima.

Namun, ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila kegiatan tersebut berujung pada konvoi liar atau bentrokan antar kelompok.

Baca Juga:  Polda Jambi Gelar Apel Operasi Patuh 2025: Edukasi dan Humanisme Jadi Prioritas

Selain larangan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, Pramono juga menegaskan tidak mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penyisiran atau sweeping ke rumah makan selama Ramadan.

“Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” tegasnya.

Menurut dia, seluruh pihak harus menjaga suasana tetap damai dan rukun menjelang Ramadan. Ia juga menyampaikan bahwa rangkaian perayaan di Jakarta saat ini masih dalam suasana Tahun Baru Imlek hingga 17 Februari 2026, sebelum kemudian memasuki rangkaian Ramadan dan Idul Fitri.

Pemprov DKI, lanjut Pramono, telah menyiapkan berbagai langkah agar masa peribadatan selama Ramadan berjalan tertib dan kondusif.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengimbau seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan selama Ramadan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *