Masyarakat juga perlu mewaspadai praktik “social engineering”, yakni manipulasi psikologis untuk membuat korban menyerahkan uang atau data pribadi. Begitu nomor telepon berhasil dipancing, pelaku kerap memanfaatkan celah sosial: menekan korban dengan ancaman, mempermalukan, atau mengganggu orang-orang terdekat korban.
Desakan Penindakan: Polisi dan Kominfo Diminta Bergerak
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengambil langkah tegas untuk menekan aksi pemerasan dan pengancaman yang memanfaatkan platform digital tersebut.
Langkah penindakan dinilai penting, mulai dari penelusuran jaringan pelaku, pemblokiran akun atau nomor yang digunakan untuk teror, hingga upaya pencegahan agar data pengguna tidak mudah disalahgunakan.
Kasus-kasus semacam ini juga diharapkan menjadi perhatian bersama, mengingat dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis dan gangguan sosial terhadap korban serta lingkungan terdekatnya.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Mengalami Teror
Jika mengalami pola ancaman serupa, masyarakat disarankan untuk:
- tidak terpancing panik dan tidak mudah memenuhi permintaan transfer;
- menyimpan bukti (tangkapan layar chat, nomor telepon, riwayat panggilan, rekening tujuan);
- memblokir dan melaporkan nomor pelaku di WhatsApp;
- melaporkan kejadian ke kepolisian serta kanal aduan resmi pemerintah terkait konten/akun yang meresahkan.
Masyarakat juga diimbau untuk memperketat pengaturan privasi WhatsApp misalnya membatasi siapa yang bisa melihat foto profil, info, serta mengaktifkan fitur keamanan tambahan guna mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.
Di tengah meningkatnya kejahatan berbasis digital, kewaspadaan pengguna dan respons cepat aparat menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang dan memakan korban baru.







