Selain sanksi pidana, gangguan kebisingan juga dapat digugat melalui jalur perdata. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi.
Rizal menambahkan, langkah awal yang sebaiknya ditempuh warga apabila terganggu kebisingan adalah menyampaikan teguran secara baik-baik. Jika tidak mendapat respons, warga dapat melapor kepada pengurus lingkungan seperti RT atau RW, hingga aparat berwenang.
Senada dengan itu, pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menyarankan agar persoalan antarwarga diselesaikan secara bertahap.
“Apabila sudah ditegur beberapa kali tetapi tetap tidak berubah, maka bisa dilaporkan kepada ketua RT. Jika masih berlanjut, barulah dibawa ke ranah hukum,” ujar Steve.
Ia juga mengimbau warga untuk menyiapkan bukti pendukung seperti rekaman video atau CCTV apabila hendak melaporkan gangguan kebisingan ke pihak berwajib.







