Portalone.net – Seorang pria berinisial D menjadi korban penganiayaan usai menegur tetangganya yang diduga bermain drum dari siang hingga malam hari di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus tersebut kini ditangani oleh kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban merasa terganggu oleh aktivitas musik yang menimbulkan kebisingan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menanggapi peristiwa tersebut, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa gangguan kebisingan sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta peraturan daerah.
“Apabila kita terganggu dengan kebisingan dan privasi, hal itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Rizal saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Rizal menyebutkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 265, mengatur sanksi bagi pelaku yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan menimbulkan suara berisik pada malam hari. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda maksimal Rp 10 juta.







