Deddy juga menilai perlu adanya aturan sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan WFA dengan tidak bekerja secara optimal. Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai libur tambahan, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, Koordinator Kelompok (Kapoksi) Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, mengingatkan agar ASN tetap bekerja selama menjalani WFA. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran untuk menurunkan produktivitas.
“Bagi ASN kelenturan kerja ini jangan diartikan sebagai kerja ‘leha-leha’, melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas kerja layaknya bekerja di kantor,” ujar Ujang.
Ujang menambahkan, kebijakan WFA merupakan bentuk kelonggaran yang harus disertai dengan target kerja yang jelas dan terukur. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan khusus bagi layanan publik yang membutuhkan tatap muka langsung dengan masyarakat.
“Pada intinya kita menyambut positif, tetapi untuk pekerjaan layanan yang membutuhkan bertatap muka langsung dengan masyarakat perlu diatur juga dengan baik agar tidak mengganggu produktivitas,” ujarnya.







