Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Operasi dilakukan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, dengan lokasi penindakan di kantor wilayah DJP Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan OTT berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penetapan kewajiban perpajakan, yang diduga bertujuan menurunkan nilai pajak. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta yang berstatus wajib pajak.
Selain mengamankan para terduga, penyidik turut menyita barang bukti uang tunai dalam jumlah besar, baik rupiah maupun valuta asing. Total uang yang diamankan disebut mencapai Rp 6 miliar, disertai beberapa logam mulia. Hingga kini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak sebelum melangkah pada penetapan status hukum lanjutan.
Perkembangan berikutnya, DJP menyampaikan permohonan maaf setelah KPK menetapkan lima orang tersangka. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal. DJP menegaskan menghormati proses hukum dan menyatakan siap kooperatif mendukung kerja KPK.
DJP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada pegawai yang telah berstatus tersangka. Kebijakan tersebut merujuk Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membuka ruang pemberhentian sementara hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap. DJP memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut merespons kasus ini dengan menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Ia menyebut OTT tersebut bisa menjadi “shock therapy” bagi jajaran perpajakan. Purbaya juga mengatakan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi persoalan hukum, tanpa mencampuri proses penegakan hukum.

