Sopir Fortuner Ditangkap di Tol Jagorawi, Angkut 400 Liter Solar Subsidi dan Kedapatan Nyabu

Polisi menangkap sopir Fortuner yang mengangkut 400 solar subsidi dengan menggunakan puluhan barcode dan belasan pelat palsu di Tol Jagorawi, Minggu (4/1/2026).(Dok. PJR Induk Tol Jagorawi)

Portalone.net – Polisi menangkap DP (23), pengemudi Toyota Fortuner, di Rest Area KM 21.B Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/1/2026). DP diduga mengangkut sekitar 300 hingga 400 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam wadah khusus di bagasi mobil.

Kecurigaan berawal saat petugas mencium bau bahan bakar menyengat dari kendaraan tersebut. Setelah Fortuner masuk ke area istirahat, petugas mengikuti dan melakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Saat dihampiri, DP diketahui sedang menggunakan narkoba jenis sabu. “Awalnya dia lewat terus kecium bau bensin, terus dia masuk ke rest area. Pas disamperin ternyata dia lagi nyabu di dalam pakai selang,” kata Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Ahmad Jaluli, Senin (5/1/2026).

Polisi kemudian menggeledah kendaraan dan menemukan boks besar di bagian belakang yang terhubung ke mulut tangki. Wadah itu disebut mampu menampung hingga 400 liter solar bersubsidi. Jika sudah penuh, isinya dapat dialirkan ke jeriken yang disiapkan di jok tengah.

Baca Juga:  Jalur Puncak “Terkunci” Jumat Malam, 55 Ribu Kendaraan Roda Empat Melintas

“Dari tangki itu masuk ke sana (pelat box besar). Kalau sudah penuh nanti otomatis naik masuk ke jeriken yang sudah disiapin,” ujar Ahmad.

Menurut keterangan polisi, solar bersubsidi tersebut dikumpulkan DP dari beberapa SPBU di wilayah Sukabumi. Untuk memperoleh BBM bersubsidi, DP diduga menggunakan 28 barcode subsidi dan 16 pelat nomor kendaraan (TNKB) palsu.

Ahmad menjelaskan, DP mengaku kerap mengganti pelat nomor setiap kali akan mengisi BBM di SPBU berbeda. “Setiap mau sampai ke SPBU, dia berhenti di tempat gelap dulu buat ganti pelat nomor dan siapin barcode,” kata dia.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal barcode subsidi dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments