-
Pegawai tetap tertentu
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta per bulan.
-
Pegawai tidak tetap tertentu (termasuk tenaga kerja lepas)
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi di sistem DJP; dan
- Menerima upah rata-rata maksimal Rp500 ribu per hari (bila dibayar harian/mingguan/satuan/borongan) atau maksimal Rp10 juta per bulan (bila dibayar bulanan).
Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. Aturan juga menegaskan penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final tidak termasuk dalam penghasilan yang mendapat insentif ini.
Terkait mekanisme, pemotongan PPh 21 tetap dilakukan secara administratif, namun nilai pajak tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.
Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan batas maksimal penerima insentif tetap Rp10 juta per bulan dan tidak akan dinaikkan karena pertimbangan beban fiskal.






