Purbaya Buka Insentif PPh 21 DTP 2026 untuk Gaji sampai Rp10 Juta, Lima Sektor Jadi Prioritas

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa umumkan insentif PPh 21 DTP untuk pegawai bergaji hingga Rp10 juta pada 2026.
  1. Pegawai tetap tertentu

  • Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta per bulan.
  1. Pegawai tidak tetap tertentu (termasuk tenaga kerja lepas)

    Bacaan Lainnya
  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi di sistem DJP; dan
  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp500 ribu per hari (bila dibayar harian/mingguan/satuan/borongan) atau maksimal Rp10 juta per bulan (bila dibayar bulanan).

Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. Aturan juga menegaskan penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final tidak termasuk dalam penghasilan yang mendapat insentif ini.

Terkait mekanisme, pemotongan PPh 21 tetap dilakukan secara administratif, namun nilai pajak tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan batas maksimal penerima insentif tetap Rp10 juta per bulan dan tidak akan dinaikkan karena pertimbangan beban fiskal.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *