Portalone.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan pada 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku untuk masa pajak Januari–Desember 2026.
Insentif tersebut menyasar pekerja di perusahaan pada lima sektor, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Fasilitas diberikan untuk pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu.
Merujuk ketentuan PMK itu, syarat penerima insentif antara lain:






