Bongkar Korupsi PJUTS Rp109 Miliar, 2 Eks Pejabat ESDM Ikut Terseret

Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto (tengah) Umumkan Tiga Tersangka Korupsi PJUTS 2020 di Bareskrim Rabu (31/12/2025).

Portalone.net – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020. Dua tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang dimenangkan PT Len Industri untuk wilayah tengah.

Bacaan Lainnya

“Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp108.997.596.000 dan proses penyidikan dimulai pada 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Duit Rp 2,5 Miliar

Totok merinci, dua tersangka dari unsur Kementerian ESDM yakni AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 dan HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021. Satu tersangka lain berinisial L merupakan Direktur Operasional PT Len Industri.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Totok, kasus bermula ketika Ditjen EBTKE menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi wilayah tengah pada 2020. Sebelum lelang, AS diduga bersepakat dengan L melalui perantara berinisial S untuk memenangkan PT Len Industri.

“Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi 5 paket, yakni 3 paket besar dan 2 paket menengah bernilai 100 miliar ke atas, agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang,” ujar Totok.

Totok juga menyebut HS sempat meminta dilakukan peninjauan ulang meski dalam proses evaluasi PT Len Industri sempat dinyatakan gugur. AS kemudian menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi kesanggupan yang disebut sebagai tindakan post-bidding dan dilarang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Bakmi Aloi Jakarta Surga Bakmi Otentik dengan Rasa yang Memanjakan Lidah

Pada tahap pelaksanaan, PT Len Industri diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dampaknya, sejumlah PJUTS disebut tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” kata Totok.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments