UMP Berlaku untuk Pekerja Baru Termasuk Kontrak, Paruh Waktu, hingga Outsourcing

Mobilitas Pekerja di Pusat Kota.

Portalone.net – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan upah minimum termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP) pada dasarnya menjadi “jaring pengaman” bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, bukan hanya untuk karyawan tetap.

Penegasan itu kembali disampaikan Kemnaker melalui keterangan yang dirujuk media, yang menyebut ketentuan upah minimum merujuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Dalam ketentuan tersebut, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diarahkan mengacu pada struktur dan skala upah yang wajib disusun perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dalam praktik hubungan kerja, kategori pekerja yang dapat menerima upah setara UMP (sepanjang masa kerja masih di bawah satu tahun dan memenuhi ketentuan upah minimum di wilayahnya) tidak terbatas pada pekerja tetap, melainkan juga mencakup pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing) karena keduanya merupakan bagian dari skema hubungan kerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Buruh Akan Demo di Istana 2 Hari, Tuntut UMP DKI Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,89 Juta

Sementara itu, untuk pekerja paruh waktu, pemerintah mengakomodasi skema upah per jam. Kemnaker menyatakan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja/buruh paruh waktu, dan besarannya tidak boleh lebih rendah dari formula yang ditetapkan dalam aturan pengupahan.

Di sisi lain, aturan juga memuat pengecualian. Dalam PP Pengupahan, kewajiban upah minimum (UMP/UMK) dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan syarat tertentu. Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan, dengan batas minimal antara lain mengacu persentase konsumsi masyarakat dan berada di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Adapun skema yang tidak termasuk hubungan kerja, seperti pemagangan, tidak berada dalam rezim upah minimum. Peserta magang memperoleh uang saku sesuai ketentuan pemagangan. Sejumlah sumber juga mencatat uang saku ini umumnya mencakup komponen seperti biaya transportasi, uang makan, dan insentif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pemagangan.

Sebagai penutup, UMP pada dasarnya menjadi pagar pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun bukan hanya karyawan tetap, tetapi juga bisa berlaku bagi pekerja kontrak, outsourcing, hingga paruh waktu (dengan skema upah per jam) sesuai aturan.

Baca Juga:  Prabowo Akan Kaji Pajak Tinggi untuk Orang Kaya, Siap Hapus Sistem Outsourcing

Sementara itu, ada ketentuan khusus dan pengecualian untuk kategori tertentu seperti usaha mikro-kecil serta pemagangan yang menggunakan skema berbeda. Dengan memahami cakupan dan batasannya, perusahaan maupun pekerja dapat memastikan hak dan kewajiban pengupahan berjalan sesuai regulasi.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments